Tentang SIDH

Indonesian Value with International standard

Sekolah Indonesia Den Haag didirikan di Den Haag, pada tanggal 15 Juni 1965.

Saat itu, sekolah berlokasi di Violenweg 13, Den Haag.

Dan diresmikan oleh Yang Mulia Duta Besar saat itu, Bapak Soedjarwo Tjondronegoro,

yang bertempat di Rijksstraatweg 679, 2245 CB, Wassenaar pada tanggal 17 Agustus 1965. Panitia Sekolah dan Kebudayaan Indonesia (Badan Usaha Sekolah dan Budaya Indonesia, atau BASUKI) ) ditugaskan untuk melakukan persiapan pendirian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 Agustus 1995, nama Sekolah Indonesia di Nederland (SIN) diubah menjadi Sekolah Kedutaan Republik Indonesia di Wassenaar. Setelah beberapa tahun, nama tersebut dikembalikan lagi ke Sekolah Indonesia Nederland dan sejak Agustus 2015 diubah kembali menjadi nama depannya: Sekolah Indonesia Den Haag.

.

Kemudian BASUKI digantikan oleh Badan Penasihat Sekolah dan Kebudayaan Indonesia (Badan Pembina Sekolah dan Kebudayaan Indonesia, atau BPSKI). Mengingat semakin pentingnya peran SIN, maka pada tahun 1972 BPSKI diubah menjadi Badan Pembina Sekolah Indonesia (BPSI), dan dari tahun 1993 hingga 2012 BPSI diketuai (ex-officio) oleh Wakil Kepala Sekolah. Misi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag.

Pada awal berdirinya, SIDH berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat.

Kemudian pada tahun 1981, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri Nomor 191/81/01 dan 051 / U / 1981 tanggal 22 Januari 1981 tentang Pedoman Pengelolaan Sekolah Indonesia di Luar Negeri, SIDH dianggap sebagai sekolah swasta. Instrumen hukum yang mengatur sekolah ini saat ini adalah Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2015 dan Nomor 1 Tahun 2015.

Unik dengan status privatnya sebagai sekolah Indonesia di luar negeri, SIDH didanai oleh Pemerintah Indonesia dan telah diizinkan untuk menyelenggarakan ujian akhir nasional serupa dengan keistimewaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah negeri di Indonesia. Dan sejak 9 September 2011 diakui sebagai ‘sekolah asing’ oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Belanda. Pada tahun 2016 SIDH kembali diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Indonesia Sekolah dan Madrasah (BAN S-M) dengan nilai ‘A’ untuk semua jenjang yang mencerminkan peningkatan dari akreditasi tahun 2011.

Manajemen dan pendanaan

Dalam kesehariannya SIDH dikelola oleh Tim Manajemennya, diawasi dan dilindungi oleh BPSI, dan secara teknis diawasi oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan yang keduanya berada di bawah naungan KBRI Den Haag. Rantai manajemen ini kemudian diperluas ke tingkat menteri di Jakarta melalui Keputusan Bersama No. 191/81/01 dan No. 0151 / U 1981 tanggal 2 Januari 1981 dan saat ini berdasarkan Peraturan Bersama antara Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian. Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2015 dan 1 Tahun 2015.
Sekolah ini didanai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebagian kecil dari sumbangan dan sumbangan keuangan orang tua.

Manajemen Sekolah

DAFTAR SEKARANG

PPDB 22/23