Akademik

Informasi Akademik dan Kurikulum SIDH

Kurikulum

Kurikulum yang dijalankan di SIDH mengacu pada kurikulum nasional tahun 2013 yang di tetapkan oleh kemdikbud RI.

Jenjang

SIDH menghadirkan dan melayani jenjang pendidikan SD , SMP dan SMA. yaitu Kelas 1 hingga kelas 12 ( Jurusan MIPA dan IPS)

Program

Program pendidikan di SIDH terbagi dua yaitu Program Reguler dan Program PJJ yang di peruntukkan bagi peserta didik yang berdomisili lebih dari 60 KM dari sekolah dan luar Belanda.

Minimal 2 Semester Periode Belajar

Bagi seluruh calon peserta Didik

untuk memberikan waktu yang cukup dalam proses adaptasi serta penilaian hasil belajar yang terkait dengan pengendalian mutu layanan pendidikan SIDH serta pertimbangan bagi sekolah yang akan menerima di Indonesia saat siswa pindah ke Tanah Air, maka kami menjadikan salah satu syarat utama untuk  mendaftar di SIDH, calon peserta didik mampu dan siap mengikuti pendidikan PJJ SIDH minimal selama 2 semester.

Program Reguler

Aspek Kewarganegaraan

Merujuk pada Peraturan Bersama Menlu dan Mendikbud Republik Indonesia nomor 07 dan nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, SIDH menerima peserta didik warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Sedangkan bagi calon peserta didik warga negara asing, harus mendapat persetujuan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional. Proses untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Perwakilan diajukan dan diurus langsung oleh orangtua calon Peserta Didik yang WNA.

Aspek Akademis
  1. Minimal akan bersekolah di SIDH selama 2 ujian semester, ditandai dengan mengikuti 2 kali ujian akhir semester; kecuali Peserta Didik Kelas VI, IX, XII pindahan langsung dari Indonesia yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah atau Nasional.
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 04/VI/PB/2011 dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/111/2011 Tahun 2011 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah maka: (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI: a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yaitu yang memiliki Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP) yang masih berlaku dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). (2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada Sekolah Dasar Luar Biasa yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun. Peserta Didik SD pindahan dari sekolah Belanda yang berusia dibawah 6 (enam) tahun dapat diterima pada kelas 1 SD jika calon Peserta Didik yang bersangkutan naik ke Groep 3.
  1. Bagi calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau kesulitan belajar, orangtua/wali bersedia mengikuti sesi wawancara khusus lanjutan dengan pihak sekolah.
  2. Calon Peserta Didik pindahan yang langsung berasal dari sekolah yang menggunakan sistem dan kurikulum nasional Indonesia dapat mendaftar sebagai Peserta Didik SIDH pada jenjang yang merupakan kelanjutan dari pendidikannya tersebut.
  3. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah dengan sistem non-Indonesia/beda sistem:
  4. Jenjang Sekolah Dasar: calon Peserta Didik diterima pada kelas yang dihitung tahun belajar yang telah ditempuh berdasarkan rapor dari kelas 1 SD. Aturan umum ini tergantung pada aturan b berikut ini.
  5. Karena soal ujian formatif dan sumatif (termasuk ujian akhir sekolah dan nasional) menggunakan bahasa Indonesia maka seluruh calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah dengan sistem non-Indonesia/beda sistem wajib mengikuti tes kemampuan bahasa Indonesia sesuai kelas dan jenjang yang dituju. Hasil tes penguasaan dan kemampuan berbahasa Indonesia akan menentukan apakah calon Peserta Didik dapat diterima pada kelas yang setara atau tidak, atau ditempatkan pada kelas yang lebih rendah dari kelas yang dituju.
  6. Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mengajukan permohonan penyetaraan jenjang dan kelas/penyaluran Peserta Didik pindahan / menyertakan surat keterangan/penyetaraan kelas dan jenjang dari perwakilan Republik Indonesia di negara asal/domisili calon Peserta Didik.

Program PJJ

Ruang lingkup

Sekolah Indonesia Den Haag menyelenggarakan PJJ dengan konsep lingkup satuan pendidikan, yaitu satuan pendidikan menyelenggarakan seluruh mata pelajaran dilaksanakan secara jarak jauh untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Syarat Geografis

Calon Peserta Didik PJJ wajib bersekolah di sekolah lokal/internasional di negara domisilinya. Program PJJ tidak dapat digunakan sebagai pengganti aturan wajib belajar negara tersebut.

Metoda pembelajaran PJJ untuk jenjang SD adalah integrasi dari tutorial offline dan online, sedemikian rupa sehingga siswa PJJ sebaiknya berdomisili di negara-negara dengan perbedaan waktu maksimal 2 jam dengan waktu Belanda karena akan berpengaruh dalam jadwal efektif pelaksanaan tutorial. Tutorial online bersifat wajib diikuti dan diselenggarakan hampir setiap hari pukul 18.00 – 20.00 CET.

program PJJ dibuka bagi siswa Indonesia yang berdomisili SEMENTARA di Eropa dan Afrika 

Calon Peserta Didik yang berdomisili di Den Haag, Zoetermeer, Westland, Delft, Leidschendam-Voorburg, Pijnacker-Nootdorp, Midden-Delfland, Wassenaar, Delft, Rijswijk, Leiden, Schiedam dan Rotterdam tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Didik PJJ, tetapi dapat mendaftar untuk mengikuti Program Reguler.

Fasilitas dan Media

Sarana dan prasarana pembelajaran di rumah akan disesuaikan dengan bahan pengajaran dan jadwal belajar yang akan diberikan dari tutor. Orang tua dapat menggunakan seluruh sarana, akses dan referensi yang ada sebagai bahan pengajaran. Selain itu untuk memperlancar arahan dan bimbingan anak selama belajar di rumah, maka SIDH memfasilitasi Peserta didik dengan Learning management System : Microsoft Teams 365 for educationunutk melakukan proses belajar mengajar. Bagi orang tua dapat berkomunikasi dengan layanan konsultasi online, baik dengan sarana WAG orang tua dan wali kelas, teams dan email sekolah sehingga orang tua juga dapat berkomunikasi tidak hanya dengan koordinator dan tutor PJJ tetapi juga dengan orang tua lainnya. Untuk itu orang tua wajib menyediakan fasilitas komputer dan koneksi internet di rumah untuk kelancaran pembelajaran PJJ ini.

Pada saat dilakukan ujian, test atau penilaian di sekolah, sarana dan prasarana standar disediakan oleh SIDH, ditambah dengan beberapa kebutuhan fasilitas khusus seperti pemanfaatan ICT.

Kurikulum Program PJJ

Kurikulum
  1. Kurikulum pembelajaran, silabus, materi pokok, bahan ajar serta penilaian disusun sesuai dengan jenjang pendidikan peserta, serta memenuhi semua standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Jakarta. Secara prinsip, PJJ SIDH menyelenggarakan tutorial dan penilaian untuk seluruh mata pelajaran pokok yang diatur dalam kurikulum nasional
  2. SIDH menyelenggarakan evaluasi hasil belajar PJJ baik secara online maupun tatap muka di SIDH tergantung kondisi teknis. Waktu pelaksanaan evaluasi berorientasi pada jadwal evaluasi yang berlaku di SIDH merujuk pada Kalender Pendidikan
  3. Sebagian besar kegiatan belajar mengajar PJJ SIDH ini lebih dititikberatkan di rumah dan peran orangtua dalam mendampingi, memandu, membimbing serta membina anak (semi-homeschooling) sekaligus menjadi point yang sangat signifikan dalam pencapaian keberhasilan pembelajaran
  4. Selain penyediaan modul pelajaran yang bisa diakses pada sistem informasi yang telah disediakan, orang tua juga dapat berkonsultasi dengan koordinator dan tutor pada mata pelajaran yang bersesuaian setiap saat melalui mailing-list dan sarana komunikasi
  5. Periode pendidikan dan kalender akademik menggunakan ketentuan yang berlaku di SIDH dengan sistem semester mengacu pada Kalender Pendidikan

Kedutaan Besar Republik indonesia

Sekolah Indonesia Den Haag

Akademik

Pendaftaran

Tentang Kami

SIDH

DAFTAR SEKARANG

PPDB 22/23