I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Yang dimaksud dengan warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewasa ini, di luar negeri banyak warga Negara Indonesia yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sebagaimana di dalam wilayah Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh keterbatasan akses ke sekolah penyelenggara pendidikan karena jarak dari domisili warga negara dan lain hal. Oleh karena itu perlu dikembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan yang disebut dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dalam pasal 31 disebutkan bahwa: (1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain itu dalam Permendikbud No 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa PJJ diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu PJJ memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya.
Berdasarkan data yang ada, di beberapa negara di wilayah Eropa banyak anak usia sekolah memerlukan pelayanan pendidikan dasar dan menengah. Salah satu sekolah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Jarak jauh SD, SMP, SMA adalah Sekolah Indonesia Den Haag yang berada di Den Haag. Sekolah Indonesia Den Haag mendapat akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah pada tahun 2016. Atas dasar hasil akreditasi ini, sekolah tersebut memiliki potensi untuk menjadi penyelenggara PJJ di wilayah Eropa.
B. DASAR HUKUM
Landasan hukum dalam pelaksanaan program PJJ di Sekolah Indonesia Den Haag meliputi semua peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh dan Bagian Kesebelas Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh dan Bab VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
- Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Permendikbud No. 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
- Peraturan Bersama antara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 7 dan No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
- Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
C. RUANG LINGKUP
Sekolah Indonesia Den Haag menyelenggarakan PJJ dengan konsep lingkup satuan pendidikan, yaitu satuan pendidikan menyelenggarakan seluruh mata pelajaran dilaksanakan secara jarak jauh untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
D. SASARAN PENDIDIKAN JARAK JAUH
Sasaran pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Den Haag adalah sebagai berikut:
- Warganegara Indonesia usia sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di luar negeri; dan
- Kepala Sekolah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah Indonesia Den Haag tingkat SD, SMP dan SMA.
II. JENJANG DAN SYARAT GEOGRAFIS
Calon Peserta Didik PJJ wajib bersekolah di sekolah lokal/internasional di negara domisilinya. Program PJJ tidak dapat digunakan sebagai pengganti aturan wajib belajar negara tersebut.
Metoda pembelajaran PJJ untuk jenjang SD adalah integrasi dari tutorial offline dan online, sedemikian rupa sehingga siswa PJJ sebaiknya berdomisili di negara-negara dengan perbedaan waktu maksimal 2 jam dengan waktu Belanda karena akan berpengaruh dalam jadwal efektif pelaksanaan tutorial. Tutorial online bersifat wajib diikuti dan diselenggarakan hampir setiap hari pukul 18.00 – 20.00 CET.
Calon Peserta Didik yang berdomisili di Den Haag, Zoetermeer, Westland, Delft, Leidschendam-Voorburg, Pijnacker-Nootdorp,Midden-Delfland, Wassenaar, Delft, Rijswijk, Leiden, Schiedam dan Rotterdam tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Didik PJJ, tetapi dapat mendaftar untuk Peserta Didik Program Reguler.
III. FASILITAS DAN PENGELOLA
Sarana dan prasarana pembelajaran di rumah akan disesuaikan dengan bahan pengajaran dan jadwal belajar yang akan diberikan dari tutor. Orang tua dapat menggunakan seluruh sarana, akses dan referensi yang ada sebagai bahan pengajaran. Selain itu untuk memperlancar arahan dan bimbingan anak selama belajar di rumah, maka SIDH memfasilitasi orang tua dengan layanan konsultasi online, baik dengan sarana whatsapp group, skype maupun mailing-list sehingga orang tua juga dapat berkomunikasi tidak hanya dengan koordinator dan tutor PJJ tetapi juga dengan orang tua lainnya. Untuk itu orang tua wajib menyediakan fasilitas komputer dan koneksi internet di rumah untuk kelancaran pembelajaran PJJ ini.
Pada saat dilakukan ujian, test atau penilaian di sekolah, sarana dan prasarana standar disediakan oleh SIDH, ditambah dengan beberapa kebutuhan fasilitas khusus seperti pemanfaatan ICT.
Pengelolaan program pendidikan jarak jauh ini terdiri dari:
- Penasehat : Kepala Perwakilan di KBRI Den Haag
- Pembina 1 : Wakil Kepala Perwakilan KBRI Den Haag/Ketua BPSI SIDH
- Pembina 2 : Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Den Haag
- Kepala Sekolah : Kepala Sekolah SIDH
- Koordinator
- Jenjang SD Kelas I dan II : Mufidatul Hasanah, S.Si.
- Jenjang SD Kelas III dan V : Meily Otrina, Pd.
- Jenjang SD IV dan VI : Dessy Nataliani, A.
- Jenjang SMP : Victoria S Imron
- Jenjang SMA : Mufidatul Hasanah, S.Si
- Tutor (offline/online).
IV. ASPEK ADMINISTRATIF
Sebelum mendaftarkan putra-putrinya, orangtua/wali calon Peserta Didik hal-hal yang perlu diketahui sbb.
- Mempelajari informasi dan tata cara pendaftaran pada menu laman pendaftaran
- Melakukan pendaftaran PRA registrasi untuk memohon akun pendaftaran SIDH , SRIKANDI.
- Mengisi/melengkapi formulir pendaftaran online , SRIKANDI dan mengunggah semua dokumen persyaratan melalui tautan http://sin.palingpintar.com/index_register.php
- Memiliki dokumen persyaratan lengkap, yaitu:
- Pas foto calon Peserta Didik terbaru.
- Akta kelahiran calon Peserta Didik.
- Kartu Keluarga terbaru calon Peserta Didik.
- Paspor dan visa (izin tinggal) yang berlaku dari calon Peserta Didik.
- Ijazah SD (untuk pendaftaran SMP), atau ijazah SMP (untuk pendaftaran SMA). Jika belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) . Jika ijazah SD/SMP berasal dari Sekolah Luar Negeri, maka ijazah tersebut wajib disertai surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kemdikbud. Ijazah dan surat keterangan penyetaraannya digabungkan dalam 1 file pdf. Penyetaraan ijazah dapat dilakukan di http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/.
- Untuk Peserta Didik pindahan, ditambah dengan rapor kelas 1 semester 1 s/d semester terakhir meninggalkan sekolah. Bila rapor berasal dari sekolah Sekolah Luar Negeri maka wajib menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Kelas dari Atdikbud KBRI setempat. Bila tidak ada Atdikbud, maka dapat digantikan oleh Pensosbud/Pejabat KBRI yang berwenang. Bila rapor berasal dari sekolah Luar Negeri berbahasa non-Inggris atau non-Belanda, maka wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Indonesia.
- Surat pindah/dapodik dari sekolah asal, bila pindahan dari sekolah Indonesia dan SILN.
- Surat Pernyataan Siswa yang telah diisi dan ditandatangani.
V. ASPEK AKDEMIS
PERATURAN WAJIB BELAJAR DI NEGARA SETEMPAT
- Peserta didik PJJ SIDH wajib bersekolah di sekolah lokal atau internasional di tempat domisili.
- PJJ SIDH tidak dapat menggantikan/menggugurkan aturan wajib belajar/wajib bersekolah di negara di mana peserta didik tersebut berdomisili. Perihal wajib belajar di negara tempat peserta didik berdomisili menjadi tanggung jawab pribadi orangtua peserta didik yang
KURIKULUM DAN PELAKSANAAN
- Kurikulum pembelajaran, silabus, materi pokok, bahan ajar serta penilaian disusun sesuai dengan jenjang pendidikan peserta, serta memenuhi semua standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Jakarta. Secara prinsip, PJJ SIDH menyelenggarakan tutorial dan penilaian untuk seluruh mata pelajaran pokok yang diatur dalam kurikulum nasional
- SIDH menyelenggarakan evaluasi hasil belajar PJJ baik secara online maupun tatap muka di SIDH tergantung kondisi teknis. Waktu pelaksanaan evaluasi berorientasi pada jadwal evaluasi yang berlaku di SIDH merujuk pada Kalender Pendidikan
- Sebagian besar kegiatan belajar mengajar PJJ SIDH ini lebih dititikberatkan di rumah dan peran orangtua dalam mendampingi, memandu, membimbing serta membina anak (semi-homeschooling) sekaligus menjadi point yang sangat signifikan dalam pencapaian keberhasilan pembelajaran
- Selain penyediaan modul pelajaran yang bisa diakses pada sistem informasi yang telah disediakan, orang tua juga dapat berkonsultasi dengan koordinator dan tutor pada mata pelajaran yang bersesuaian setiap saat melalui mailing-list dan sarana komunikasi
- Periode pendidikan dan kalender akademik menggunakan ketentuan yang berlaku di SIDH dengan sistem semester mengacu pada Kalender Pendidikan
MASA STUDI MINIMAL
Untuk dapat diterima mendaftar pada PJJ SIDH, orangtua wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa anaknya akan mengikuti pendidikan PJJ SIDH minimal selama 2 semester, untuk memberikan waktu yang cukup dalam proses adaptasi serta penilaian hasil belajar yang terkait dengan pengendalian mutu layanan pendidikan SIDH serta pertimbangan bagi sekolah yang akan menerima di Indonesia saat siswa pindah ke Tanah Air.
PENYETARAAN KELAS
- Bila calon peserta didik mutasi langsung dari sekolah yang menggunakan kurikulum nasional Indonesia, langsung dapat melanjutkan ke kelas atau jenjang berikutnya.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah dengan sistem non-Indonesia/beda sistem:
- Jenjang Sekolah Dasar: calon Peserta Didik diterima pada kelas yang dihitung tahun belajar yang telah ditempuh berdasarkan rapor dari kelas 1 SD.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas mengajukan permohonan penyetaraan jenjang dan kelas/penyaluran Peserta Didik pindahan di Ditjen Dikdasmen atau menyertakan surat keterangan/penyetaraan kelas dan jenjang dari perwakilan Republik Indonesia di negara asal/domisili calon Peserta Didik.
SISTEM PENILAIAN
Sistem penilaian peserta didik PJJ SIDH sama dengan penilaian peserta didik reguler SIDH. Hasil pembelajaran diakhir semester berupa rapor dikirimkan secara digital. Buku rapor asli akan dikirimkan menjelang selesainya pendidikan peserta didik yang berangkutan dari SIDH. Untuk ujian kelulusan (Ujian Sekolah di kelas akhir), siswa PJJ SIDH harus mengikuti pelaksanaan ujian tersebut secara langsung di SIDH, Wassenaar, Belanda.
VI. SUMBANGAN PENDIDIKAN
Penyelenggaraan PJJ SIDH bersifat mandiri sehingga memerlukan kontribusi pembiayaan rutin seperti untuk pembuatan modul dan tugas, diktat dan bahan pembelajaran, pemeliharaan website, penyusunan, koreksi dan penilaian. Berdasarkan keputusan Rapat Trilateral Antara Atdikbud, Komite SIDH dan SIDH tanggal 06 Agustus 2018, ditetapkan nominal sumbangan peserta didik PJJ sebagai berikut.
- Uang pendaftaran (sekali per jenjang): €70,00
- Uang sumbangan pendidikan (per bulan):
- SD: €40,00
- SMP: €50,00
- SMA: €70,00
- Dalam satu tahun pelajaran, sumbangan pendidikan dibayar 2 (dua) semester terhitung mulai tanggal Peserta Didik terdaftar di SIDH. Misalnya, jika Peserta Didik terdaftar bulan Oktober maka sumbangan yang harus dibayar terhitung dari bulan Oktober s.d. bulan Juni tahun berikutnya (akhir semester genap).
- Moda pembayaran yang berlaku adalah melalui transfer bank ke rekening Komite SIDH.
- Dalam setiap transaksi, di keterangan transfer, wajib mencantumkan jenis pembayaran, nama Peserta Didik, rombel. contoh : SDP-B. Jun22.Lianna Wahab.12IPS.PJJ
- Untuk menghindari biaya tranfer provisi yang tinggi, satu kali transaksi boleh memuat pembayaran multi bulan (misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan) ke depan (tidak mundur). Komite SIDH tidak mengeluarkan tagihan sumbangan pendidikan setiap bulan, namun akan di cek setiap akhir semester. Bila ada kekurangan, akan dikirimkan berita/himbauan tertulis.
- Pembayaran uang sekolah dilakukan dilakukan per rekening bank (transfer/overmaken) ke rekening berikut:
Nama Rekening : STICHTING KOMITE SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG
Nomor Rekening (IBAN) : NL 96 ABNA 0800 3915 19
BIC : ABNANL2A
- Besaran uang sumbangan di atas berlaku mulai 1 September 2018. Besaran ini bersifat dinamis yang akan dievaluasi setiap semester karena terkait dengan jumlah peserta didik dan rombongan belajar yang dapat berpengaruh pada jumlah tutor yang harus mengampu tutorial dan biaya.b.