Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah Indonesia Den Haag (SIDH) dibentuk dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di SIDH. Sebagai lembaga mandiri, SIDH diformalkan menjadi yayasan dengan nama resmi Stichting Komité Sekolah Indonesia Den Haag melalui akta notaris pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Komite SIDH bertugas untuk:
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, salah satu tugas Komite SIDH adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut berupa bantuan atau sumbangan yang di kenal sebagai Sumbangan Dana Pendidikan (SDP).
SDP ini akan digunakan untuk:
Penggunaan SDP untuk kegiatan dan operasional sekolah harus disetujui oleh Komite SIDH, dan dipertanggungjawabkan serta dilaporkan secara transparan kepada Komite SIDH. Komite SIDH mendukung partisipasi dan kolaborasi aktif dari para orang tua dan wali murid dalam memajukan pendidikan di SIDH. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan pendidikan yang berdaya dan berkualitas bagi perkembangan generasi penerus bangsa.
Komite dapat dihubungi melalui surat elektronik dengan alamat:
komite@sekolahindonesia.nl pada Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00
Khusus pertanyaan seputar SDP mohon ditembuskan ke bendahara pada email bendaharakomite@sidh.nl